Simak Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam Hubungan Kerja Berikut Ini

Recruit First
Undang Undang Ketenagakerjaan
21 Jun 2023
Simak Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam Hubungan Kerja Berikut Ini

Sebagai calon karyawan baru, kamu harus memahami apa saja perbedaan PKWT dan PKWTT. Kedua jenis kontrak kerja tersebut memiliki isi hingga dasar hukum yang berbeda. Jangan sampai kamu asal menandatangani kontrak kerja yang diberikan tanpa mengetahui seharusnya seperti apa isi dari kontrak kerja tersebut.

Melalui artikel ini, kamu akan mempelajari apa saja perbedaan PKWT dan PKWTT secara lebih mendalam. Namun sebelum itu, kamu harus mengetahui definisi dan dasar hukum dari kedua jenis kontrak kerja tersebut terlebih dahulu. Mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Apa Itu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)?

Sesuai dengan namanya, PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat perusahaan dan karyawan dalam waktu tertentu. Artinya, karyawan yang menerima kontrak PKWT hanya akan bekerja dalam kurun waktu tertentu. Jenis kontrak ini perusahaan gunakan untuk mencari karyawan kontrak, pekerja buruh, magang, dan sejenisnya.

Ketentuan mengenai PKWT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan memiliki sedikit perubahan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kontrak PKWT sendiri didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan, seperti yang dijelaskan pada Pasal 56 Ayat 2.

Baca Juga: Perbedaan PKWT dan Outsourcing Dalam Berbagai Aspek

Pada UU Ketenagakerjaan, jangka waktu dari PKWT adalah maksimal dua tahun dengan opsi perpanjangan maksimal satu tahun, alias maksimal tiga tahun. Namun, ada sedikit perubahan pada UU Cipta Kerja mengenai ketentuan tersebut. Pada Pasal 56 Ayat 3 dijelaskan bahwa jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan dari PKWT akan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.

Pasal 57 Ayat 1 menyebutkan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Lebih lanjut lagi, Pasal 68 Ayat 1 menjelaskan bahwa karyawan dengan kontrak PKWT tidak perlu melalui masa percobaan kerja (probation). Masa percobaan yang disyaratkan pada karyawan dengan kontrak PKWT akan batal demi hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 58 Ayat 2.

Berdasarkan Permenaker No. Per-02/Men/1993, kontrak PKWT harus dibuat secara tertulis dan setidaknya dibuat dalam tiga rangkap; untuk pekerja (karyawan), untuk pemberi kerja (perusahaan), dan untuk Dinas Tenaga Kerja. Dalam satu kasus, kontrak PKWT dapat berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau kontrak kerja untuk pekerja tetap, jika kontrak PKWT dibuat secara lisan, bukan tulisan.

Kalau kamu ingin tahu lebih banyak tentang apa itu PKWT, kamu bisa membaca artikel berikut ini: Pahami Apa Itu PKWT dan Undang-Undang yang Mengaturnya

Apa Itu PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)?

Dari namanya, PKWTT adalah perjanjian kerja yang mengikat perusahaan dan karyawan dalam waktu yang tidak tertentu. Dalam kata lain, karyawan akan bekerja dalam perusahaan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. Karyawan yang mendapatkan kontrak ini memiliki status sebagai karyawan tetap.

Ketentuan mengenai PKWTT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan memiliki sedikit perubahan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berbeda dengan PKWT, berdasarkan Pasal 60, PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja (probation) paling lama tiga bulan pada kontraknya dengan upah minimum yang berlaku.

Pasal 63 menjelaskan bahwa PKWTT dapat dibuat secara lisan, tetapi perusahaan harus membuat surat pengangkatan bagi karyawan yang bersangkutan. Surat pengangkatan sebagaimana sekurang kurangnya harus memuat keterangan:

  • nama dan alamat karyawan;
  • tanggal mulai bekerja;
  • jenis pekerjaan; dan
  • besaran upah.

Walaupun memiliki sifat waktu tidak tertentu, tetapi PKWTT dapat tetap berakhir. Berdasarkan Pasal 61 Ayat 1, PKWTT dapat berakhir jika:

  • karyawan meninggal dunia;
  • adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  • adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Selain itu, hubungan kerja PKWTT juga dapat berakhir jika karyawan memutuskan untuk pensiun.

Apa Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam Dunia Kerja?

Berikut ini adalah beberapa perbedaan utama antara PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) dan PKWTT (Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu).

1. Jangka Waktu

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, kontrak PKWT memiliki jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian kerja. Sementara itu, kontrak PKWTT tidak memiliki jangka waktu, yang berarti karyawan akan memiliki pekerjaan yang bersifat tetap.

2. Masa Percobaan

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja, PKWT tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (probation). Sementara itu, PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja maksimal tiga bulan dengan upah minimum yang berlaku.

3. Pembuatan Kontrak Kerja

Kontrak PKWT hanya boleh dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Sementara itu, kontrak PKWTT dapat dibuat menggunakan tulisan maupun lisan. Namun, kontrak PKWTT yang dibuat secara lisan harus dilengkapi dengan surat pengangkatan bagi karyawan yang bersangkutan.

Baca Juga: Kenali Cara Membuat Kontrak Kerja dengan Tepat

4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Berdasarkan aturan Permenaker No. Per-02/Men/1993, kontrak PKWT harus didaftarkan kepada Dinas Tenaga Kerja. Sementara itu, kamu tidak perlu mendaftarkan kontrak PKWTT kepada Dinas Tenaga Kerja atau lembaga terkait lainnya.

Baca Juga: Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta Aturannya di Indonesia

5. Jenis Pekerjaan

Dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang Undang Cipta Kerja, pemerintah telah menetapkan pekerjaan apaan saja yang bisa menggunakan kontrak PKWT, antara lain;

  • pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
  • pekerjaan yang bersifat musiman;
  • pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
  • pekerjaan yang sekali selesai; atau
  • pekerjaan yang sementara sifatnya.

Itulah dia perbedaan PKWT dan PKWTT yang perusahaan wajib ketahui. Memahami kapan perusahaan bisa menggunakan PKWT dan PKWTT bisa membantu perusahaan untuk menghindari masalah hukum kedepannya.

Apakah kamu sekarang sudah paham mengenai perbedaan PKWT dan PKWTT? Jika sudah, yuk langsung cari pekerjaan baru sekarang juga menggunakan RecruitFirst. Anda cukup masukkan posisi pekerjaan yang dicari, dan akan ada banyak lowongan kerja yang muncul. Yuk cari kerja bersama RecruitFirst sekarang juga!

Pertanyaan umum terkait perbedaan PKWT dan PKWTT

Berapa lama PKWT menjadi PKWTT

Sebelum adanya UU Ciptaker, perusahaan wajib mengambil keputusan untuk merubah status karyawan yang masih terikat PKWT menjadi PKWTT atau tidak setelah 3 tahun (2 tahun kontrak awal dan 1 tahun perpanjangan kontrak). Namun, dengan adanya pasal 8 UU Ciptaker, kini PKWT dapat mengikat selama 5 tahun dan dapat diperpanjang tidak lebih dari 5 tahun secara berulang kali oleh perusahaan.

Baca Juga: Pahami Dengan Baik Peraturan Karyawan Kontrak menjadi Karyawan Tetap